Kediri, klandestin - Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media di Kediri, yang menamakan diri Aliansi Solidaritas, menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada Selasa siang. Aksi ini diadakan sebagai bentuk dukungan dan tuntutan untuk membebaskan dua anggota LSM yang saat ini ditahan di Mapolres Kediri Kota atas tuduhan pengeroyokan dan pengancaman terhadap Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, S.E., S.H., M.H.
Basuki, perwakilan dari pimpinan LSM, mengungkapkan bahwa kasus ini seharusnya tidak perlu berlarut-larut hingga penahanan. Ia mengatakan, “Kasus ini terlalu dibesar-besarkan. Ini sebenarnya kasus sepele. Padahal dulu sudah saling memaafkan, tapi mengapa kok jadi ditahan? Teman kami hanya meminta klarifikasi mengenai penggunaan mobil dinas di malam hari.”
Di pihak lain, kuasa hukum kedua tersangka, Verry Ahmad, menyatakan bahwa mereka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ia menekankan, “Secara komprehensif, unsur perampokan dan pengeroyokan tidak memenuhi pasal yang disangkakan pihak kepolisian.” Ia berharap aksi Aliansi Solidaritas dapat menjadi jalur untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan, supaya masalah ini tidak semakin berlarut.
Dalam tuntutannya, massa aksi meminta Kajari Pradhana untuk mencabut laporan terhadap kedua tersangka. Namun, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menanggapi permintaan tersebut karena kasus ini sudah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota. “Proses sudah dilakukan oleh Polres Kediri Kota. Semua pemeriksaan telah dilakukan oleh penyidik. Tuntutan massa akan kami sampaikan ke pimpinan,” tambah Iwan.
Sebagai langkah selanjutnya, massa kemudian beralih menuju Mako Polres Kediri Kota untuk mendesak penyelesaian kasus ini melalui jalur mediasi, yang mereka anggap sebagai langkah terbaik karena adanya unsur kesalahpahaman.
Pertemuan berlangsung antara massa dan Kabag Ops Polres Kediri Kota, Kompol Mukhlason, yang didampingi oleh KBO Satreskrim Iptu Rudi Hartono. Mereka menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan berdasar pada alat bukti yang ada. “Kalau mau keterbukaan, kita lihat nanti di pengadilan. Polisi mendasarkan pada bukti video dan saksi dari Kajari. Sedangkan pelaku tidak mendatangkan saksi. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 subsider Pasal 335 KUHP. Pengadilan yang akan memutuskan,” jelas Iptu Rudi Hartono.
Aksi damai yang dilakukan oleh Aliansi Solidaritas ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memicu diskusi mengenai pelanggaran hak asasi manusia serta transparansi dalam proses hukum di wilayah Kediri.