Kediri, klandestin - Sejumlah pihak mempertanyakan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang saat ini tengah ditangani oleh Polres Kediri.
Hal tersebut menyusul dengan ditangkapnya truk tangki solar berwarna biru putih dengan nomor polisi L 8761 UY, yang menampung solar bersubsidi sebanyak 5.000 liter, diketahui milik PT Sean Bumi Indo, yang saat ini terparkir di Polsek Ngasem.
Kasus ini informasinya tengah ditangani oleh Unit Tipidter Polres Kabupaten Kediri, terkait dengan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut.
Menanggapi permasalahan itu, LSM DPP PSM Banaspati mendesak Polres Kediri bertindak profesional dalam menangani kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
“Mobil tangki tersebut adalah alat bukti penting. Keberadaannya yang kini tak jelas bisa menimbulkan dugaan bahwa ada yang tidak beres. Meskipun sopir belum ditemukan, kami sebagai warga negara berhak mengetahui status barang tersebut,” ujar Agung Gita, selaku Humas LSM DPP PSM Banaspati kepada wartawan, baru-baru ini.
Sementara itu, pihak penyidik Polres Kediri menjelaskan bahwa mobil tangki telah diamankan dan pihak kepolisian. Namun demikian, pihaknya bersikap ekstra hati-hati agar tidak terjadi kerugian.
“Kami menjaga barang tersebut agar tidak berkurang. Di Polsek Ngasem, tidak ada area aman untuk parkir yang cukup,” ungkap Putra, selaku penyidik yang menangani kasus tersebut.
Putra melanjutkan, pemisahan antara BBM bersubsidi dan non-subsidi sangat bergantung pada sumber pengeluarannya.
Jika dicurigai sebagai solar bersubsidi, ada prosedur yang harus ditempuh untuk penetapan dan verifikasi dari pihak Pertamina dan BPP Migas.
Di tempat terpisah, Ketua PSM Banaspati Mojopahit, Harijono, mengingatkan pentingnya transparansi dalam kasus menangani kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ia menekankan bahwa jika mobil tangki PT Sean raib, maka publik berhak mengetahui proses dan keberadaannya.
“Kami mohon agar aparat memberikan kejelasan, jangan sampai ada dugaan bahwa barang bukti ini hilang secara misterius,” tegasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi berat, dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, menyisakan pertanyaan tentang kejelasan hukum dan keadilan bagi masyarakat terkait isu penting ini.
Lebih lanjut, Harijono berharap agar pihak kepolisian dapat segera memberikan informasi yang jelas dan terbuka mengenai status mobil tangki tersebut.
“Keberhasilan penanganan kasus ini akan berperan penting dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.