Kediri, Klandestin – Suasana malam yang seharusnya hangat dan penuh kebersamaan, mendadak berubah menjadi mencekam bagi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo S.E. S.H. M.H. Peristiwa ini terjadi di pertigaan Kodim 0809 Kediri, saat beliau tengah menikmati waktu bersama keluarganya setelah makan malam.
Ketika mobil dinasnya, yang biasa berciri khas plat merah, melaju perlahan, tiba-tiba dua pria misterius yang mengendarai sepeda motor muncul dan mencoba menghadang laju kendaraan. Yang lebih mengejutkan, penumpang di belakang salah satu pengendara terlihat merekam seluruh kejadian menggunakan alat video.
Menurut Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi S.H., M.H., saat itu Pradhana merasakan ketegangan saat kedua pengendara motor tersebut tampak menguntit sebelum akhirnya menghadangnya. "Bapak kaget tiba-tiba didatangi dua orang yang tidak dikenal, sebelumnya terlihat menguntit kendaraan dinas yang dikendarainya," jelas Iwan.
Berkaca pada situasi yang mengancam, Kajari pun merespons dengan cepat. Satu tembakan peringatan dilepaskan ke udara untuk melindungi dirinya dan keluarga dari potensi bahaya yang mengintai. Namun, situasi semakin memanas ketika kedua pria tersebut berusaha merebut senjata api milik Kajari.
Iwan menegaskan, "Bila memang pelaku merupakan oknum LSM, tentunya mereka seharusnya mengenali mobil dinas kami. Kami serahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak Kepolisian." Saat ini, kedua pelaku yang diduga oknum LSM tersebut berada di bawah pemeriksaan pihak kepolisian di Mapolres Kediri Kota.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, mengonfirmasi kejadian ini dan menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan serius. “Siap, kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Menariknya, peristiwa ini juga menyoroti aspek penting mengenai perlindungan aparat penegak hukum. Mengacu pada Pasal 8B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, jelas bahwa jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api untuk melaksanakan tugas dan menjaga keselamatan, baik diri sendiri maupun keluarga.
Dalam rangka menjalankan fungsi sebagai aparat penegak hukum, kehadiran senjata api bukan tanpa prosedur. Pelatihan, sertifikasi, serta psikotes menjadi syarat mutlak bagi mereka yang diizinkan memegang senjata api, demi menjaga keselamatan dan keamanan dalam melaksanakan tugas.
Peristiwa menegangkan ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap penegak hukum dan keluarganya, serta urgensi bagi masyarakat untuk saling menghormati tugas-tugas yang diemban oleh aparat penegak hukum. Apakah kedepannya, perlindungan ini akan terus mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.