Jombang, klandestin – Kabar mengejutkan datang dari Jombang, di mana Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap jaringan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga melibatkan oknum wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kasus ini mencuat setelah penggerebekan truk tangki yang dipenuhi BBM subsidi, yang membawa dampak serius bagi masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat.
Pengungkapan ini bermula pada Senin, 9 Desember 2024, ketika anggota Polsek Bandar Kedungmulyo Jombang mengamankan sebuah truk tangki dengan muatan 8000 liter solar subsidi. Truk tersebut dengan nomor polisi S 8336 AF dikemudikan oleh ISN (41), seorang warga Karangmenjangan, Surabaya. Penangkapan ini menjadi titik awal bagi pihak kepolisian untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
**Penyelidikan yang Mendalam**
AKP Margono Suhendra, Kasatreskrim Polres Jombang, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan secara akurat oleh Unit Tindak Pidana Tipu Hukum (Tipidter) Satreskrim. Semalaman melakukan pengintaian, pada Selasa, 10 Desember 2024, polisi berhasil menemukan lokasi gudang penimbunan BBM solar yang diduga milik seorang oknum ketua LSM bernama Komarudin, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di dalam gudang yang berlokasi di Tulungagung tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengungkap modus operandi jaringan ini. Terdapat tiga mobil box yang sudah dimodifikasi dan dilengkapi dengan mesin pemindahan bahan bakar, serta delapan tandon bekas tempat BBM. Selain itu, satu mesin pompa serta beberapa plat nomor polisi dari kendaraan yang berbeda-beda juga berhasil diamankan.
**Ramainya Praktik Penimbunan BBM Subsidi**
“Komarudin sudah aktif melakukan penimbunan BBM solar subsidi ini sejak 4 atau 5 bulan lalu. Ia memiliki delapan karyawan yang bertugas mengumpulkan dan membeli BBM subsidi dari berbagai SPBU di Kabupaten Tulungagung, semuanya menggunakan barcode dan nomor polisi yang berbeda untuk mengelabui pihak berwajib,” rinci Margono.
Dalam sehari, kedelapan karyawan tersebut dapat mengumpulkan solar subsidi hingga 8000 liter. Tidak hanya itu, Komarudin bahkan memiliki pembeli tetap, yaitu PT. Sean Bumi Indo, yang telah melakukan transaksi pengambilan solar dari gudangnya sebanyak tiga kali.
Namun, tindakan ilegal ini berpotensi merugikan masyarakat luas, mengingat BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kalangan tertentu dan bukan untuk dijadikan komoditas bisnis ilegal.
**Pihak yang Terlibat Terancam Hukum**
Sayangnya, hingga kini Komarudin berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang. Namun, pihak kepolisian telah mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni ISN (41), PR (56) dari Sidoarjo, dan YCM (37) dari Lumajang. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang tertuang dalam UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta aturan lain yang relevan.
Kasus ini menjadi alarm bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam mencegah penyalahgunaan BBM subsidi yang sangat vital bagi masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan mampu mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum-oknum lainnya dari kalangan wartawan dan LSM.
Dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin kritis terhadap praktik-praktik ilegal yang berpotensi merugikan, serta mendukung upaya penegakan hukum untuk menciptakan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya yang seharusnya dinikmati oleh rakyat.