Kondisi Gelap Kosan Tansah Tresno: Ternyata Tak Berizin dan Diduga Hindari Pajak



Kediri, klandestin - Berdasarkan informasi mengenai penyimpangan administrasi izin kepemilikan dan izin usaha kos yang berlokasi di Lingkungan Tirtoudan, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Tim media melakukan klarifikasi dengan mendatangi Ketua RT dan Ketua RW setempat. 

Dari hasil wawancara, terungkap bahwa Kosan Tansah Tresno tidak pernah melaporkan data penghuni kos kepada RT setempat. Hal ini jelas melanggar peraturan yang ada, dan diduga pemilik kos sengaja tidak melaporkan identitas penghuni untuk menghindari kewajiban pajak daerah. Selain itu, pemilik kos juga diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Kediri.

Beberapa waktu lalu, Kelurahan Tosaren bersama tiga pilar dan Satpol PP Kota Kediri telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kosan Tansah Tresno. Sidak tersebut dilakukan pada siang hari, namun hasilnya tidak menunjukkan adanya penyimpangan administrasi pengelolaan. Warga setempat merasa ada pengkondisian dari pihak pengelola yang mengakibatkan keluhan warga tidak ditindaklanjuti.

Dari informasi yang diperoleh, pihak Kelurahan Tosaren bersama tiga pilar lebih berfokus pada pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan usaha kosan. Ironisnya, Ketua RT dan RW setempat tidak dilibatkan dalam sidak tersebut karena sedang menjalankan tugas lain.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keakuratan pengawasan di Kelurahan Tosaren. Apakah benar terdapat kerjasama yang tidak sehat antara Kelurahan dan pengelola Kosan Tansah Tresno? 

Publik sangat menantikan kepastian dan langkah hukum dari Pemerintah Kota Kediri untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Berdasarkan investigasi Tim Media, warga enggan untuk melapor karena seringkali keluhan mereka tidak ditanggapi dengan serius. Sekarang, mereka berharap agar melalui media, keluhan mereka bisa didengar dan ditindaklanjuti.

Perlu dicatat, Kosan Tansah Tresno yang terletak di Gang Melati, Lingkungan Tirtoudan diduga memiliki lebih dari 20 kamar. Sesuai dengan peraturan, pengelola harus memiliki izin khusus dari Walikota Kediri dan terdaftar sebagai wajib pajak. Namun, diduga pemilik kos dengan sengaja mengabaikan kewajiban tersebut untuk menghindari pajak.

Apakah Pemerintah Kota Kediri akan tutup mata terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah dari pajak yang seharusnya dipungut dari kosan seperti Tansah Tresno? Tanpa adanya pengawasan dan pembinaan yang memadai, pemilik kos berpotensi tidak memenuhi statusnya sebagai wajib pajak.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama